Pertamax plus merupakan bahan bakar produk dari Pertamina dimana memiliki nilai oktan lebih dari 95 lebih tinggi dari pada bensin. Keunggulan dari pertamax plus yaitu dapat memaksimalkan gerakan piston sehingga menghasilkan tenaga yang maksimal( wilkipedia) . Proses pembentukan pertamax plus yaitu berasal dari minyak bumi yang diproses melalui beberapa tahapan.
Proses pembentukan pertamax plus diperoleh dari kegiatan eksplorasi minyak bumi dengan menggunakan metode geofisika,geokimi dan geologi kemudian dilanjutkan ke tahap produksi . setelah diproduksi tahap selanjutnya yaitu pengilangan pada proses ini minyak bumi di pisahkan menjadi beberapa bahan bakar yang dapat digunakan secara langsung diantaranya, minyak tanah, bensin dan pertsamax plus merupakan bagian dari Premium. Proses yang dilalui untuk menghasilkan pertamax plus yaitu minyak bumi yang banyak mengandung mineral logam dipisahkan berdasarkan titik didih dan titik beku sehingga dapat menghasilkan produk berupa naptha, kerosene (minyak tanah ) dan gas oli. Tempat untuk memisahkan minyak bumi berdasarkan titik didihnya dinamakan dengan crud distilling unit atau CDU. Produk dari CDU masih banyak mengandung unsur nickel(Ni) vanadium (V) serta carbon(C) yang tinggi, unit yang digunakan untuk menurunkan kadar metal pada minyak bumi yaitu Atmospheric Residue Hydrodemetallition Unit (AHU) sehingga menghasilkan minyak bumi dengan kandungan metal yang rendah prosesnya yaitu dengan menggunkan katalik serta hydrogen dengan temperature 410 0C hingga 418 oC dengan tekanan 174,8 kg/cm.
Hasil dari AHU kemudian di teruskan proses Residue Catalytic Cracking (RCC) di dalam RCC ini mengkonversi minyak bumi menjadi produk yang berharga seperti BBM dan NBBM. tahapan terakhir untuk memperoleh polygasoline yaitu peroses condensation proses ini mengolah Mixed butane sehingga menghasilkan polygasoline yang merupakan bahan utama untuk membuat pertamax plus dengan nilai oktan tingg.
Sumber : aryanto, defi laporan magang di PT Pertamina RU VI balongan Indramayu
http//:wilkipedia.com






0 comments:
Post a Comment